Pemprov Lampung Terbitkan Dua Edaran Jelang Idulfitri 1447 H: Larangan Kendaraan Dinas untuk Mudik dan Pengendalian Gratifikasi

Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan dua surat edaran sebagai langkah memperkuat disiplin aparatur sekaligus mencegah praktik korupsi menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah Tahun 2026.

Kebijakan tersebut mencakup Surat Edaran tentang penggunaan kendaraan dinas operasional selama masa mudik Lebaran serta Surat Edaran mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait momentum hari raya.

Melalui Surat Edaran Nomor 44 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah serta Direksi BUMD di lingkungan Pemprov Lampung sebagai pedoman penggunaan kendaraan dinas selama masa libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah yang berlangsung pada 18 hingga 24 Maret 2026.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa fasilitas kendaraan dinas harus dimanfaatkan secara tepat sesuai dengan peruntukannya.

“Melalui surat edaran ini kami ingin memastikan bahwa seluruh aparatur tetap menjaga disiplin dalam penggunaan fasilitas negara. Kendaraan dinas merupakan sarana pendukung tugas pemerintahan yang penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan dan hanya untuk kepentingan kedinasan,” ujar Marindo.

Selain pengaturan penggunaan kendaraan dinas, ASN dan pegawai BUMD yang melaksanakan perjalanan mudik juga diimbau untuk mengutamakan keselamatan selama perjalanan serta mematuhi seluruh peraturan lalu lintas guna menjaga ketertiban, kelancaran, dan keselamatan selama arus mudik maupun arus balik Lebaran.

Di sisi lain, Pemprov Lampung juga menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah Tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Direksi BUMD, serta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas dan mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.

Surat edaran tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai pelaporan gratifikasi, Peraturan Gubernur Lampung tentang pedoman pengendalian gratifikasi, serta Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi pada momentum hari raya.

Melalui edaran tersebut, ASN dan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung diingatkan untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak meminta, memberikan, maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Aparatur pemerintah harus menjadi contoh dalam menjaga integritas. Kami mengingatkan seluruh ASN agar tidak terlibat dalam praktik gratifikasi maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” kata Marindo Kurniawan.

Selain itu, ASN maupun Non-ASN dilarang melakukan permintaan dana atau hadiah kepada masyarakat, perusahaan, maupun pihak lain dengan mengatasnamakan institusi, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, karena berpotensi melanggar ketentuan hukum dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Dalam hal terdapat penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, aparatur diwajibkan melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Provinsi Lampung disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan. Selanjutnya laporan tersebut akan diteruskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui aplikasi pelaporan gratifikasi (GOL).

Pemerintah Provinsi Lampung juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah untuk memperkuat pengawasan internal, melakukan mitigasi terhadap potensi gratifikasi di unit kerja masing-masing, serta memastikan seluruh pegawai menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas.

Melalui kedua edaran ini, Pemprov Lampung berharap kedisiplinan aparatur dalam penggunaan fasilitas negara semakin meningkat sekaligus memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Mudik Lebih Aman dan Terjangkau, Pemprov Lampung Berangkatkan Ribuan Pemudik Gratis

Bandar Lampung — Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela melepas keberangkatan pemudik pada program Mudik Gratis Idulfitri 1447 Hijriah/2026 menggunakan moda transportasi bus dan Kereta Api di Stasiun Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin (16/03/2026).

Program ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung untuk membantu masyarakat agar dapat pulang ke kampung halaman dengan aman, nyaman, dan biaya yang lebih terjangkau.

Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyampaikan bahwa program mudik gratis tahun 2026 merupakan pelaksanaan kedua yang digelar Pemerintah Provinsi Lampung, dengan perluasan layanan moda transportasi.

“Alhamdulillah hari ini Pemerintah Provinsi Lampung bersama para mitra kembali dapat membantu masyarakat melaksanakan mudik. Tahun ini menjadi mudik gratis kedua yang kami selenggarakan. Jika tahun lalu hanya menggunakan kereta api, tahun ini kita tambahkan moda transportasi bus sehingga jangkauan pelayanan kepada masyarakat semakin luas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keberangkatan melalui kereta api pada hari tersebut melayani rute menuju Kertapati pada pagi hari dan Baturaja pada siang hari. Sementara itu, moda transportasi bus telah diberangkatkan sebelumnya untuk melayani sejumlah daerah di Provinsi Lampung seperti Kabupaten Way Kanan, Lampung Barat, Pesisir Barat, dan Mesuji.

Menurut Jihan, program mudik gratis ini tidak hanya membantu masyarakat secara ekonomi, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian sosial yang diharapkan dapat memberikan kebahagiaan bagi para pemudik yang ingin berkumpul dengan keluarga di kampung halaman.

“Semoga para pemudik dapat melakukan perjalanan dengan lancar, nyaman, dan selamat sampai tujuan serta dapat berkumpul bersama keluarga dalam keadaan sehat walafiat,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan atas dukungan yang diberikan, termasuk penambahan kuota mudik dari Jakarta menuju Lampung melalui skema Public Service Obligation (PSO) serta subsidi sebesar 30 persen untuk tarif kapal penyeberangan.

Wakil Gubernur juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para mitra yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan program mudik gratis tahun ini.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Iswan H. Cahya mengapresiasi program tersebut karena seluruh pelaksanaannya tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).”Program ini zero APBD.

Artinya seluruh kegiatan murni hasil kreativitas organisasi perangkat daerah dan kerja sama Pemerintah Provinsi Lampung dengan para mitra. DPRD Provinsi Lampung tentu mengapresiasi langkah positif ini, dan berharap ke depan pelayanan kepada masyarakat dapat semakin baik, aman, dan nyaman,” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo menjelaskan bahwa pelaksanaan program ini telah dikoordinasikan dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) sehingga tidak merugikan pihak pengusaha angkutan.

Ia menambahkan bahwa program ini memanfaatkan moda transportasi bus yang ada di Lampung berdasarkan kesepakatan bersama dengan para pengusaha angkutan.

“Program ini melayani masyarakat Lampung yang akan menuju Palembang dan juga masyarakat yang berada di wilayah Lampung. Ada yang menggunakan kereta api dan ada yang menggunakan bus,” jelasnya.

Bambang juga menambahkan bahwa dukungan pemerintah melalui skema PSO memberikan dampak besar bagi masyarakat. Tarif perjalanan kereta api dari Lampung menuju Kertapati yang seharusnya sekitar Rp180 ribu dapat ditekan menjadi sekitar Rp32 ribu karena subsidi pemerintah.

“Demikian juga untuk rute ke Baturaja, ada subsidi sekitar Rp80 ribuan sehingga masyarakat hanya membayar sekitar Rp29 ribu,” katanya.

Secara keseluruhan, program Mudik Gratis Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2026 ini memberangkatkan sebanyak lebih kurang 1.886 pemudik yang menggunakan moda transportasi bus dan kereta api menuju berbagai daerah tujuan. Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat merayakan Hari Raya Idulfitri bersama keluarga dengan perjalanan yang lebih aman dan nyaman.

Perbaikan Jalan Dipercepat, Pemprov Lampung Pastikan Jalur Mudik Lebaran Lebih Aman

Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) terus bergerak mempercepat perbaikan sejumlah ruas jalan provinsi guna memastikan kelancaran dan keselamatan masyarakat menjelang arus mudik Lebaran. Langkah ini dilakukan melalui penutupan lubang jalan (patching), perbaikan struktur jalan, hingga pembenahan sistem drainase di berbagai titik strategis, Sabtu (14/3/2026).

Gubernur Lampung menegaskan bahwa kesiapan infrastruktur jalan menjadi salah satu prioritas utama pemerintah daerah dalam menghadapi meningkatnya mobilitas masyarakat saat musim mudik. Oleh karena itu, berbagai pekerjaan perbaikan dipercepat agar jalan provinsi berada dalam kondisi aman dan nyaman dilalui pemudik.

Salah satu penanganan penting dilakukan pada ruas jalan provinsi Ulusemong – Trimulyo di Dusun Pusaka Jaya, Pekon Sirna Galih, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus. Di lokasi tersebut, jembatan yang ambrol akibat terjangan banjir karena hujan lebat kini tengah ditangani dengan pembangunan jembatan darurat sementara menggunakan pemasangan gorong-gorong armco.

Penanganan darurat ini dilakukan agar konektivitas tetap terjaga dan arus transportasi tidak terputus. Selain itu, Dinas BMBK juga melakukan pekerjaan penutupan lubang jalan pada ruas provinsi Lempasing – Padang Cermin di Kabupaten Pesawaran. Ruas jalan sepanjang sekitar 23 kilometer tersebut menjadi jalur vital penghubung kawasan pesisir dengan Kota Bandar Lampung dan kerap dilalui wisatawan serta masyarakat lokal.

Perbaikan serupa juga dilakukan di ruas Gedong Tataan – Kedondong, Kabupaten Pesawaran, dengan total panjang ruas sekitar 20 kilometer. Pada ruas ini, selain penambalan jalan berlubang, juga dilakukan pembenahan drainase guna mengantisipasi genangan air yang berpotensi mempercepat kerusakan jalan.

Sementara itu di Kabupaten Pringsewu, perbaikan jalan dilakukan pada ruas Pringsewu – Pardasuka sepanjang sekitar 18 kilometer, serta ruas Kalirejo – Pringsewu sepanjang kurang lebih 21 kilometer. Kedua ruas ini merupakan jalur penting penghubung antarwilayah yang menopang mobilitas masyarakat serta distribusi hasil pertanian.

Melalui langkah percepatan ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap kondisi jalan provinsi semakin mantap sehingga mampu mendukung kelancaran arus mudik Lebaran sekaligus memperkuat konektivitas antarwilayah di Provinsi Lampung.